Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budi Daya Udang (AUBU) Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele. Peluncuran ini guna mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Peluncuran dua produk asuransi perikanan ini dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, M Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebijakto di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
"OJK mendukung program strategis pemerintah dengan meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan lele, serta Asuransi Usaha Budi Daya Udang Komersial, yang merupakan produk asuransi budi daya pertama kali di Indonesia," kata M Ihsanuddin.
Dia menjelaskan, AUBU dan APPIK komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
Baca Juga: KKP Berhasil Tangkap 35 Kapal Ikan Asing Selama Setahun
"Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah tertinggal. Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru agar seluruh lapisan masyarakat memeroleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta industri asuransi kita akan tumbuh dan berkembang," ucapnya.
AUBU Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudi daya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudi daya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Kriteria pembeli AUBU Komersial adalah pembudi daya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan dalam satu siklus budi daya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara APPIK sudah berlangsung sejak November 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele. Asuransi ini memberikan perlindungan risiko kepada pembudi daya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila, dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudi daya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Secara umum, APPIK masih menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi, mulai dari Rp90 ribu sampai Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budi daya. Pembudi daya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun, mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budi daya.
APPIK tahun ini menambah komoditas ikan lele yang bertujuan melindungi para pembudi daya ikan lele, yang apabila terjadi bencana alam atau penyakit, maka akan mendapat santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta.
Asuransi ini pada 2018 memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudi daya dengan luasan lahan budi daya berjumlah 10.220,6 hektare dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,987 miliar.
Sementara sampai Juni 2019, nilai klaim dari asuransi perikanan program 2018 sebesar Rp2 miliar dari 1.335 hektare lahan budi daya.
Baca Juga: Mantap Nih, Menteri Susi Mau Perbaiki Kualitas PNS Kementerian Perikanan
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Koasuransi Asuransi Perikanan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan akses pinjaman dan modal serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudi daya ikan.
Ekosistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para pembudi daya dan menciptakan produktivitas budi daya perikanan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global.
Diharapkan pada 2020, Koasuransi ini akan membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran dengan memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudi daya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti