Perhatian! Pemerintah Nonaktifkan 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Hari Ini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, terhitung hari ini (1/8/2019).
Penonaktifan 5,2 juta peserta PBI JKN-KIS ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penonaktifan dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Digitalisasi, Jurus BPJS Kesehatan Tekan "Si Penunggak" Iuran JKN-KIS
"5,2 juta dinonaktifkan juga karena ada yang lebih berhak mendapatkan PBI. Ini sudah dipertimbangkan jauh-jauh hari. Kemudian ada PBI yang tidak ada NIK, tidak mengakses ke faskes, ini inclusion error, sementara di satu sisi ada exclusion error," ujar Febri di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin (31/7/2019).
Dia mengakui, bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, keputusan ini mengagetkan bila mereka tidak mengetahui.
"Keputusan ini harus dibuat atas keadilan itu. Kami sudah sampaikan dengan dinas sosial bahwa akan ada PBI yang dnonaktifkan. Kami sudah koordinasikan dengan pemda, jadi tolong disampaikan," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah melengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Limbung Tanggung Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
Iqbal juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti