Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kompensasi kepada pelanggan terdapat dalam Peraturan Menteri nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
"Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya peraturan-peraturan menteri dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Listrik Padam di Jakarta, Berapa Total Kerugiannya? Ini Kata Anies
Rida melanjutkan, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf.
"Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kami akan kawal," lanjut Rida.
Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang dibuat telah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Jika kompensasi tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik jadi lebih baik, maka sanksinya akan kami buat lebih keras. Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan 'cambuk' pada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat karena kami tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar," tegas Rida.
Kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN sehingga kejadian yang merugikan pelanggan tidak lagi terjadi di masa mendatang.
"Kami dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kami mengambil posisi, kami akan memperbaikinya," tandas Rida.
Baca Juga: Gara-Gara Listrik Padam, PLN Disemprot PKS
Untuk itu, Kementerian ESDM segera merevisi aturan yang saat ini mengatur tentang kompensasi bagi pelanggan yang mengalami pemadaman agar lebih adil.
"Dalam regulasi baru yang ditargetkan akan ditandatangani Menteri ESDM Rabu (7/8) mendatang, akan diterapkan bukan penggunaan minimum, tapi tagihan saat pemadaman terjadi, pokoknya kurangi sekian persen, nah ini akan disusun berjenjang ke depannya, setelah sekian jam dia akan dipotong sekian," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti