Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Bayar Lunas Denda OJK, Benny Tjokro Sempat . . . Saham Hanson International

        Sebelum Bayar Lunas Denda OJK, Benny Tjokro Sempat . . . Saham Hanson International Kredit Foto: Forbes.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjkrosaputro, tercatat melakukan transaksi pembelian saham MYRX pada tiga hari sebelum dijatuhkan sanksi denda Rp5 miliar oleh OJK, Jumat (09/08/2019).?

        Direktur Utama PT Ficomindo Buana Registrar, Jones Djatisasmito, menerangkan bahwa pada Selasa (06/08/2019), pemegang saham MYRX atas nama Benny Tjokrosaputro membeli sejumlah 1.207.700 saham MYRX.?

        Baca Juga: Horang Kaya! Belum Genap Sehari, Benny Tjokrosaputro dan MYRX Bayar Kontan Denda OJK

        "Jumlah saham Benny Tjokrosaputro sebelum transaksi tercatat 5.324.909.531 saham, sedangkan setelah transaksi bertambah 1.207.700 saham menjadi 5.326.117.231 saham," jelas Jones secara tertulis, Jakarta, Senin (12/08/2019).?

        Sayangnya, dalam surat pemberitahuan kepada BEI itu, Jones tidak menerangkan perihal harga atau nilai transaksi dari aksi korporasi tersebut. Jika mengacu pada harga penutupan saham MYRX pada Selasa (06/08/2019), saham MYRX bertengger di level Rp101 per saham, atau minus 2,88% dari harga sebelumnya.?

        Baca Juga: 'Mainkan' Pendapatan Lapkeu, Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi OJK Rp5 Miliar

        Sebagai informasi, pada akhir pekan lalu, Benny Tjokro dan beberapa pihak dalam tubuh MYRX tersangkut masalah kesalahan penyajian laporan keuangan (lapkeu) periode Desember 2016.?

        Dalam lapkeu tersebut, MYRX melakukan pengakuan pendapatan melalui metode akrual penuh atas penjualan kavling siap bangun dengan nilai gross sebesar Rp732 miliar.

        Baca Juga: Akuisisi Lahan, Hanson International Alokasikan Rp1 Triliun

        Sementara itu, Benny dianggap bertanggung jawab atas tidak tersajikannya perjanjian pengikatan jual beli kavling tersebut sehingga menyebabkan pendapatan MYRX dalam lapkeu tersebut menjadi overstated sebesar Rp613 miliar.?

        Oleh karena itu, MYRX dan Benny Tjokro dijatuhi sanksi denda administratif oleh OJK dengan nilai masing-masing Rp5 miliar. Adapun denda tersebut telah dilunasi keduanya kurang dari 24 jam setelah penjatuhan sanksi.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: