Emiten penyedia jasa akomodasi atau perhotelan, PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dinyatakan telah keluar dari keanggotaan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak perdagangan bursa Selasa (13/08/2019).?
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, menyebutkan ada beberapa alasan yang membuat BEI melakukan delisting atas saham GMCW. Pertama, adanya suatu kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha GMCW, baik secara finansial maupun kelangsungan status sebagai perusahaan tercatat.
Baca Juga: Sedap! Saham Properti Hary Tanoe Nanjak, Efek Tamu Kehormatan Trump Junior?
Sementara hal di atas terjadi dan perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan pemulihan, BEI dapat menjatuhkan mekanisme delisting atas saham tersebut. Alasan berikutnya ialah saham GMCW telah disuspensi oleh BEI sejak 30 Juli 2015 silam, sedangkan berdasarkan ketentuan BEI delisting dapat dilakukan jika suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.?
Baca Juga: Setelah Sekawan Intipratama, BEI Akan Delisting Dua Emiten Ini?
"Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Grahamas Citrawisata Tbk dari BEI, efektif sejak tanggal 13 Agustus 2019," tegas Goklas secara tertulis, Jakarta.?
Kendati tidak lagi tercatat di BEI, GMCW tetap berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Adapun BEI memberikan waktu paling cepat selama enam bulan sejak delisting untung GMCW jika ingin bergabung kembali ke BEI.?
Baca Juga: BEI Delisting Saham Sekawan Intipratama dari Bursa, Manajemen Bereaksi. . .
"Persetujuan penghapusan pencatatan efek GMCW tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Bursa," sambung Goklas.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih