Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal 70 Emiten Berpotensi Delisting, BEI Sebut Perusahaan Sudah Tak Layak Jadi Emiten

Soal 70 Emiten Berpotensi Delisting, BEI Sebut Perusahaan Sudah Tak Layak Jadi Emiten Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka ruang untuk menghapus pencatatan saham (delisting) terhadap 70 perusahaan tercatat yang sahamnya telah mengalami suspensi selama enam bulan atau lebih.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI Jefferey Hendrik menjelaskan bahwa delisting merupakan proses yang lazim terjadi di pasar modal, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai bursa dunia.

“Dalam prosesnya perusahaan itu akan mengalami banyak perubahan. Dan kalau kita lihat yang dalam daftar perusahaan-perusahaan yang potensial delisting, itu juga bukanlah perusahaan-perusahaan yang baru,” ucapnya di BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: BEI Tak Main-main, Emiten Abai Free Float 15% Terancam Delisting

Ketentuan delisting saham diatur dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Regulasi tersebut mengatur bahwa delisting saham dapat terjadi karena permohonan perusahaan tercatat, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun keputusan BEI.

“Jadi memang secara alami akan terjadi proses di mana banyak perusahaan mengalami delisting,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, kata Jefferey, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan Free Float, 38 Saham Dibekukan Sementara!

Faktor-faktor tersebut antara lain model bisnis yang tidak lagi relevan, rendahnya kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, hingga tingginya tingkat persaingan di industri.

“Itu membuat beberapa perusahaan menjadi tidak eligible lagi untuk menjadi listed company,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua perusahaan tercatat mampu bertahan sebagai emiten di pasar modal. Delisting disebut sebagai proses yang wajar dalam siklus kehidupan perusahaan publik.

Oleh karena itu, perusahaan yang telah keluar dari bursa tetap diharapkan dapat melanjutkan pertumbuhan usahanya. “Dan memang itu yang kita harapkan, perusahaan setelah delisting tetap bertumbuh,” ucapnya.

Baca Juga: Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Bilang Begini ke BEI

Sebelumnya, BEI mengumumkan sebanyak 70 emiten berpotensi menghadapi penghapusan pencatatan saham (delisting) pada 2026 setelah sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih hingga akhir Desember 2025. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto menyatakan suspensi berkepanjangan menjadi indikator utama emiten masuk kategori potensi delisting. “Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

BEI mencatat emiten yang masuk daftar tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk properti, industri dasar, energi, infrastruktur, teknologi, hingga keuangan, serta mencakup sejumlah emiten BUMN karya. Faktor pemicu suspensi antara lain keterlambatan laporan keuangan, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan proses restrukturisasi yang belum selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: