Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan Korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung di Jakarta pada Rabu.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.
Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: