Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Gubernur, Perhatikan Juga Dampak Ekonomi Penerapan Ganjil-Genap

        Pak Gubernur, Perhatikan Juga Dampak Ekonomi Penerapan Ganjil-Genap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas wilayah penerapan ganjil-genap di Jakarta menuai berbagai reaksi. Pembatasan lalu lintas yang diklaim berhasil pada saat Asian Games 2019 itu akan diperluas untuk memperlancar lalu lintas dan mengendalikan polusi udara.

        Salah satu yang menjadi bahasan adalah bagaimana dengan moda transportasi daring yang selama ini menjadi bagian keseharian masyarakat Jakarta Raya. Anies menyampaikan, aplikasi taksi online akan diberi penanda khusus, sehingga dapat memasuki kawasan ganjil-genap.?

        Anies menyampaikan, saat ini hanya angkutan umum dengan plat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap. Karena itu, dia menyebut perlu penanda untuk kendaraan dengan plat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.

        Baca Juga: Perluas Ganjil Genap, Anies Malah Disentil PDIP

        "Yang platnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies belum lama ini.

        Usul Anies itu diamini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia meminta agar taksi online bisa beroperasi di kawasan terbatas itu seperti halnya taksi pada umumnya. Taksi merupakan transportasi umum yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap.

        "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," kata dia belum lama ini.

        Pengamat ekonomi Center for International and Strategic Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, pengaturan lalu lintas di Jakarta Raya harus memperhatikan dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai pengaturan itu memperlambat mobilitas masyarakat yang akhirnya memperlambat roda perekonomian.

        "Di satu sisi kita ingin mengurangi kemacetan dan mengendalikan pencemaran udara, tapi di satu sisi jangan sampai mobilitas masyarakat melambat. Ujung-ujungnya roda perekonomian akan terganggu. Padahal kita tahu, Jakarta adalah pusat pemerintahan dan perekonomian nasional," ujar Yose baru baru ini.

        Karena itu, Yose menilai pengecualian aturan bagi moda transportasi online merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yang harus diselaraskan di ibu kota. Sebagai salah satu moda transportasi umum yang sudah diakui dan diregulasi oleh pemerintah, sebaiknya taksi online juga diperbolehkan beroperasi di wilayah ganjil-genap, seperti sarana transportasi umum lainnya.

        Pengecualian ini mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kehadiran taksi daring yang telah menjadi kebiasaan baru masyarakat.?

        "Masyarakat sudah terbiasa dengan kehadiran transportasi online. Baik dari segi perencanaan waktu dan kemudahan pembayaran. Jika masyarakat harus kembali mengubah kebiasaan, berapa waktu produktif terbuang?" tanya Yose.?

        Menurut Yose, sebenarnya masyarakat Jakarta dan sekitarnya memiliki berbagai opsi untuk memenuhi kebutuhan transportasinya. Dengan tersedianya transportasi publik, seperti bus TransJakarta, MRT, KRL, taksi konvensional, dan taksi online, masyarakat punya pilihan untuk beradaptasi dengan perluasan wilayah ganjil-genap tersebut.

        Baca Juga: Paxel Keberatan Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Sepeda Motor

        "Pengaturan ganjil-genap sebenarnya membatasi pilihan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Ini tentunya akan meningkatkan biaya untuk melakukan mobilitas. Dengan memberikan pengecualian kepada taksi online? pilihan akan menjadi lebih banyak, biaya akan menjadi lebih murah, sehingga manfaat bagi konsumen akan semakin besar,? papar Yose.??

        Yose mengingatkan, yang penting kebijakan membolehkan taksi online memasuki kawasan ganjil-genap harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

        "Harus ada koordinasi dengan sinas perhubungan dan kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapannya nanti," tutup Yose.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: