Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Periksa Pakde Karwo, Apa Saja yang Dicecar Penyidik KPK?

        Periksa Pakde Karwo, Apa Saja yang Dicecar Penyidik KPK? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

        Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Staf Pribadi Soekarwo

        "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        KPK pada Rabu memeriksa Soekarwo sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

        Usai diperiksa KPK, Soekarwo juga mengatakan bahwa ia dikonfirmasi prosedur soal proses pengalokasian bantuan keuangan tersebut.

        "Prosedurnya, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah saya rinci sampaikan prosedurnya seperti itu," kata dia.

        Oleh karena itu, kata dia, proses pengalokasian bantuan tersebut sudah sesuai aturan.

        "Sesuai prosedur, sudah ada aturan," ucap Soekarwo.

        KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

        Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

        Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: