Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan? Aparatur Negara dan? Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan generasi terbaru dari Sistem Informasi Kolaborasi dan Informasi Kinerja atau yang disebut Krisna 3.0. di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan peluncuran Krisna 3.0 ini? merupakan upaya untuk lebih menyempurnakan sistem perencanaan dan penganggaran? secara terintegrasi.
?Pengembangan Krisna ini tidak terlepas dari upaya adaptasi? kita? untuk mengantipasi perkembangan revolusi Industri 4.0 yang secara nyata telah mengubah pola kerja kita, dan secara perlahan telah mengubah struktur dan transformasi? industri. Krisna juga merupakan? upaya kita untuk beradaptasi dalam konteks? tata kelola pemerintahan sebagai bagiandari? e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis? Elektronik (SPBE) untuk mendukung ekosistem industri yang lebih maju,? ujarnya.
Baca Juga: Menteri PPN Beberkan Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Kondisi Moneter Indonesia
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa Krisna saat ini sudah berkembang cukup jauh, lebih holistik, dan lebih integratif dalam menjangkau perencanaan dan penganggaran baik di pusat maupun di daerah.
Dengan adanya Krisna, ia berharap semua proses perencanaan dilakukan secara digital. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sampai dengan audit serta feedback bagi perencanaan, diharapkan dilakukan secara integratif, trackable, transparan, akuntabel dan paperless.
?Sistem yang terintegrasi dan trackable ini akan memudahkan corrective action dalam pelaksanaan kegiatan secara cepat, dan bahkan real time. Lesson learned pelaksanaan dari pengalaman dan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dapat lebih mudah diakomodasi untuk perencanaan yang lebih berkualitas,? paparnya.
Baca Juga: Hadapi Industri 4.0, Pemerintah Harus Ciptakan Regulasi yang Adaptif
Krisna lahir pada 2017 dan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjalankan amanat PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khususnya pasal 34 yang berbunyi Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan data sharing dan menyelenggarakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Krisna awalnya hanya mempunyai satu sub-sistem yang berfungsi dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), berkembang pada 2018 menjadi Krisna 2.0 yang memiliki beberapa sub sistem: (i) KRISNA-RKP untuk menyusun prioritas nasional dalam RKP, (ii) KRISNA-DAK untuk menyusun pengusulan, penilaian, sinkronisasi dan pengalokasian DAK Fisik, dan (iii) KRISNA-SELARAS untuk Rakortek Renbang dan Musrenbangnas.
Saat ini, Krisna 3.0 sebagai generasi ketiga telah menyempurnakan KRISNA versi sebelumnya dan memiliki sub-sistem untuk RPJMN dan Renstra K/L yang terkoneksi dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: