Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal Penghinaan Mau Dihidupkan Lagi, DPR Tak Bisa Bedakan Kritik terhadap Presiden?

        Pasal Penghinaan Mau Dihidupkan Lagi, DPR Tak Bisa Bedakan Kritik terhadap Presiden? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang tercantum dalam RUU KUHP pasal 219 dipertanyakan sejumlah pihak karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pasal serupa tidak sesuai dengan UUD 1945.

        Baca Juga: Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

        "Ini aneh, DPR menghidupkan lagi yang sudah dibatalkan MK. Yang krusial dari pasal ini bagaimana membedakan itu kritik dan penghinaan," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin.

        Manan mengatakan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden pernah memakan korban pada 2003, yakni Rakyat Merdeka dimejahijaukan karena menulis berita berjudul "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lebih Kejam dari Sumanto", "Mega Lintah Darat" dan "Mega Sekelas Bupati".

        Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 137 KUHP dengan melakukan pencemaran nama baik Megawati Sukarnoputri yang kala itu menjabat sebagai presiden.

        "Apakah pasal begitu yang mau dihidupkan lagi? Harusnya memberikan kesempatan untuk media melakukan kontrol sosial terhadap presiden dan wakil presiden," kata Manan.

        Senada, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin juga mempertanyakan dimasukannya pasal yang sudah diputuskan melanggar konstitusi.

        "Tentu saja dianggap oleh kami sebagai pembangkangan konstitusi. Lebih jauh, ya kan, untuk apa ada lembaga konstitusi kalau, misalkan, putusannya tidak dipatuhi?" kata Ade.

        Semestinya pemerintah mau pun legislatif mencontohkan kepada publik tidak membangkang terhadap putusan MK.

        Apabila pemerintah dan DPR tetap mengesahkan KUHP dengan pasal-pasal yang ada dalam rancangan, pihaknya berencana melakukan beberapa tindakan.

        "Entah itu secara konstitusional?judicial review atau misalkan melakukan lobi-lobi lagi, meskipun kalau lobi-lobi sudah, kami ikut kirim pendapat hukum juga ke DPR, tetapi sampai saat ini belum dihiraukan," ucap Ade.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: