Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditagih Ombudsman Terbitkan SOP Pemblokiran, Ini Jawaban Menkominfo

        Ditagih Ombudsman Terbitkan SOP Pemblokiran, Ini Jawaban Menkominfo Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman belakangan ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) yang berisi aturan teknis pemblokiran internet. Langkah ini dilakukan setelah Ombudsman menerima keluhan terkait pembatasan internet yg dilakukan di Papua.

        Menjawab hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut SOP diperlukan untuk kejadian yg bersifat antisipatif.

        "SOP itu dibuat untuk antisipasi, untuk proses sesuatu yang diperkirakan berulang-ulang, repetisi," kata Rudiantara usai ditemui Warta Ekonomi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

        Baca Juga: Pemblokiran Internet Tak Hanya Terjadi di Indonesia, Negara Ini Berencana Lakukan Hal Serupa

        Rudiantara menjelaskan dirinya tidak ingin membuat SOP untuk pemblokiran karena tidak ingin kejadian seperti pemblokiran di Papua terjadi berulang-ulang.

        "Kalau dokumentasi kita (kemenkominfo) buat. Kalau kita buat (SOP), artinya kita berharap hal seperti ini terjadi terus berulang-ulang. Itu (pemblokiran) yang saya coba hindarkan. Kalau dibuat SOP-nya nanti nanti gini lagi mau?" ujarnya.

        Baca Juga: Indonesia Jadi Data Center Google, Kemenkominfo Siap Akselerasi 1.000 Startup

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: