Wacana pemerintah untuk menaikan iuran jaminan kesehatan BPJS menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang setuju, asal layanan prima, tapi ada pula yang merasa keberatan.
"Kalau memang harusnya naik yah naik. Tapi harus juga di barengi sama pelayanannya nanti. Kita masih suka was-was aja kalau berobat apa sampai di rawat itu gak bisa di klaim BPJS-nya," kata Tria Lesmana, seorang ibu rumah tangga saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga: Iuran BPJS, Tarif Listrik, Harga BBM Naik, Pak Jokowi, Awas!!
Tria mengatakan, saat ini ada empat orang keluarganya yang menggunakan BPJS. Keluarganya menggunakan BPJS dengan pelayanan kelas I. Beberapa kali di antaranya sering menggunakan BPJS untuk berobat.
"Catatannya harus prima pelayanannya. Jangan sampai dipersulit itu ini lah," ucap dia.
Pandangan berbeda datang dari Agung Begita Utama, seorang warga Kabupaten Bandung Barat yang merasa keberatan atas kebijakan kenaikan iuran BPJS. Ia mengatakan, ada lima anggota keluarganya yang menggunakan layanan kesehatan BPJS di kelas II.
"Beratlah. Mudah-mudahan sih enggak jadi dinaikkan ya. Soalnya kita berlima keluarga, walaupun hanya di kelas II, kan lumayan itu, sudah sama kayak angsuran motor," kata Agung yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini.
Baca Juga: BPJS Harusnya Berbenah Dulu, Baru Bicara Iuran, Cetus Senior Golkar
Senada dengan Agung, kenaikan BPJS kesehatan ini pun turut dikeluhkan Zaenal Jani, warga Kota Cimahi. Ia mengaku menghidupi dua orang anak dan seorang istri. Kesehariannya bekerja sebagai pekerja kasar di sebuah bengkel mobil. Ia bersama keluarga sebagai pengguna BPJS kelas II.
Soal kenainkannya ini Zaenal mengaku takut dan bingung. Ia mengaku tak mampu jika harus membayar tarif baru BPJS. "Enggak tahu lah nanti. Enggak tahu dibayar, enggak tahu enggak. Emang ada hukumannya yah kalau enggak bayar? Kayaknya saya mau dibiarkan saja. Buat makan sudah repot ini," ucap pria 45 tahun itu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.
Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna