Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu membantah DPR tengah mempreteli kewenangan dan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi UU No 30 Tahun 2008 tentang KPK di DPR.
Baca Juga: Bivitri: KPK Tak Perlu Dewan Pengawas
"Tidak ada di sana satupun kewenangan KPK yang di'preteli', yang ada malah ditambahkan. KPK diberikan kewenangan mengeksekusi putusan hakim dan penetapan peradilan," kata Masinton di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.
Masinton menegaskan bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat