Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kompensasi Dampak Minyak Tumpah Tahap I, PHE Salurkan Rp18,54 Miliar

        Kompensasi Dampak Minyak Tumpah Tahap I, PHE Salurkan Rp18,54 Miliar Kredit Foto: PT Pertamina (Persero)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi.?

        Pencairan dana kompensasi tahap awal akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2019).?

        Afif Saifudin, Direktur Pengembangan PHE, mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar.

        Baca Juga: Update Penanganan Minyak Tumpah dan Kompensasi Warga Terdampak

        Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

        "Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan," jelas Afif dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).

        "Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai ?penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," lanjutnya.

        Baca Juga: Tinjau Minyak Tumpah di Karawang, Rini Janji September Tuntas

        Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUJ Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: