Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pimpinan KPK Heran Kenapa Pembahasan Revisi UU Tertutup dan Dikebut

        Pimpinan KPK Heran Kenapa Pembahasan Revisi UU Tertutup dan Dikebut Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tampak tertutup dan dilakukan buru-buru.

        Baca Juga: KPK Tak Butuh Dewan Pengawas, kata Samad

        "Mengapa UU KPK itu seakan-akan tertutup dan dikebut diselesaikan? Ada kegentingan apa sehingga tertutup antara pemerintah dan parlemen? Contohnya diusulkan oleh badan legislasi dimasukkan ke paripurna, pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan langsung diketok dikirim ke pemerintah. Presiden seharusnya punya waktu 60 hari untuk memikirkan itu tapi tidak lama surat persetujuan dikirim lagi ke DPR," kata Laode di gedung KPK Jakarta, Kamis.

        "Dari semua surat itu yang akan direvisi kan UU KPK, seharusnya surat ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat supaya kalau mau diganti jadi A, kami sesuaikan, kalau pergantian ke arah x maka bisa kami sikapi seperti apa tapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup," ungkap Laode.

        Padahal menurut Laode, Indonesia bukan negara tertutup tapi negara demokrasi.

        "Semoga tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses UU KPK itu," ungkap Laode.

        Pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.

        Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

        Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: