Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan Saut Situmorang mundur dari Wakil Ketua KPK. Diketahui, ke[utusan Saut mundur ialah usai terpilihnya Irjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2020-2024.
Jokowi pun menilai keputusan Saut mundur adalah hak setiap orang, termasuk hak pribadi Saut.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," ujarnya kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Gara-Gara Firli Bahuri Jadi Ketua, Saut Cabut dari KPK!!
Baca Juga: Saut Cs Dituding Berpolitik oleh Pansel
Sebelumnya, keputusan Saut untuk mundur disampaikan melalui surat elektronik yang dilayangkan kepada seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/9).
Dalam email tersebut, Saut Situmorang memilih mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, usai DPR memilih Firli Bahuri.
"Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK, Jumat (13/9/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil