Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM Sebut Vape Ilegal dan Berbahaya

        BPOM Sebut Vape Ilegal dan Berbahaya Kredit Foto: Bambang Ismoyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan lembaganya tidak mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.

        Baca Juga: 2 Tahun Pakai Vape, Remaja di AS Alami Kejang, Saat di CT Scan. . .

        "Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya," kata Penny di Jakarta, Senin.

        Ia menambahkan BPOM telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.

        "Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," tambah dia.

        Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.

        Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

        "Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujarnya.

        Secara umum, kata dia BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar.

        Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.

        "WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: