Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan meskipun hanya 80 anggota DPR RI yang hadir saat pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang Selasa (17/9). Hal tersebut sudah final.
Ia menyebut revisi UU KPK sudah melalui proses yang panjang. Menurutnya, dalam pembahasannya juga, telah mendapat kritik dan masukan dari publik.
"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Alasan Klasik DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Baca Juga: Hari Ini DPR Ketok Palu Revisi UU KPK?
Lanjutnya, ia menyebut bahwa revisi UU KPK yang disahkan adalah produk DPR periode 2014-2019.
"Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyrakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hal ini tidak seharusnya dibahas karena akan memancing emosi masyarakat.
"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna begini," ujarnya, saat memimpin pembahasan II RUU Sumber Daya Air, di Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Lanjutnya, ia mengatakan wartawan keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Sebab, di ruang paripurna itu substansinya adalah apakah wakil rakyat setuju atau tidak terhadap undang-undang baru.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua (setuju atau tidak)," cetusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil