Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fraksi PKS 'Happy' RUU Pesantren Disahkan DPR jadi UU

        Fraksi PKS 'Happy' RUU Pesantren Disahkan DPR jadi UU Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren memiliki substansi menguatkan keberpihakan negara pada pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak serta moralitas bangsa.

        Baca Juga: Gelar Diskusi Publik Pindah Ibukota Negara, Fraksi PKS Ajak Publik Bersikap Kritis

        "Fraksi PKS sebagai salah satu pengusung RUU Pesantren menilai lahirnya RUU tersebut sangat monumental dan dinantikan para ulama, ormas, dan umat Islam," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

        Jazuli mengatakan bahwa pesantren sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam.

        Menurut dia, Fraksi PKS berjuang keras untuk memasukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia.

        Ia mengatakan bahwa tiap ormas memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri.

        "Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter serta kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa," ujarnya.

        Fraksi PKS, menurut Jazuli, mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodasi dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran.

        Jazuli mengatakan bahwa FPKS dalam pendapatnya menegaskan pesantren terdiri atas:

        (a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning;

        (b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin;

        (c) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

        "Poin (a) untuk mengakomodasi usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodasi pesantren bercorak khusus, seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodasi karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," katanya.

        Ia bersyukur dalam rapat kerja penyampaian pendapat akhir minifraksi pada hari Kamis (19/9) rumusan usulan Fraksi PKS itu disetujui masuk RUU.

        Jazuli berharap keberadaan UU Pesantren menjadikan pesantren di Indonesia makin berkualitas sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: