Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
"Hari ini, diagendakan terhadap saksi anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Jadi, ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Mekeng Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK
Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Tadi ada surat yang kami terima karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, ada kegiatan dinas di sana dan juga ada kebutuhan?check up?kesehatan. Diperkirakan nanti baru kembali tanggal 25 September," kata Febri.
KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Mekeng, lalu jika Mekeng selangkah mangkir lagi, KPK akan menjemput paksa?
"Tentu nanti kami akan jadwalkan kembali karena dalam proses penyidikan ini kami membutuhkan keterangan saksi ini untuk memperjelas beberapa rangkaian fakta yang sudah kami dapatkan sebelumnya dari bukti-bukti yang lain," tuturnya.
Mekeng sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9).
Saat panggilan pertama pada Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: