Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Karhutla, 52 Perusahaan Kena Segel Kementerian LHK

        Terkait Karhutla, 52 Perusahaan Kena Segel Kementerian LHK Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menyegel 52 perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia juga mengatakan pihaknya menyegel 52 lokasi yang luasnya lebih dari 9 ribu hektare.

        "Ada 52 lokasi yang kami segel, artinya ada 52 perusahaan lokasi-lokasi yang kami segel, luasnya yang kami segel lebih daripada 9 ribu hektare, lokasinya berada di Riau kemudian di Jambi, di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

        Baca Juga: 249 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri: Jumlahnya Akan Bertambah

        Baca Juga: Gawat! Asap Karhutla Indonesia Sampai ke Filipina

        Lanjutnya, ia mengatakan dari 52 lokasi milik 52 perusahaan itu, pihaknya menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka penyebab karhutla.

        "Dan kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kepolisian karena saat ini kami sudah menetapkan oleh penyidik kami sudah menetapkan 5 korporasi yang menjadi tersangka dari kasus ini," ucapnya.

        Lima perusahan tersebut ialah, PT SKM, PT ABP dan PT AER di Kalimantan Barat, serta PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.

        "Jumlah ini akan bertambah disamping kami melakukan penyidikan terhadap korporasi, juga pihak kepolisian juga melakukannya, jadi berapa lokasi yang kami segel itu ditangani oleh pihak kepolisian juga, jadi ada yang di Riau, ada yang di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat Tengah dan pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka korporasi ini," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: