Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal Perzinaan di RKUHP Diperluas, MUI Dukung Langkah Itu

        Pasal Perzinaan di RKUHP Diperluas, MUI Dukung Langkah Itu Kredit Foto: Majelis Ulama Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal perzinaan di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab, pasal tersebut dinilai mewakili nilai-nilai yang dipegang warga.

        Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan di dalam RKUHP definisi perzinaan diperluas. Zina diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Dengan demikian, kategorinya akan lebih komprehensif.

        "Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ?Mengapa RKUHP Ditunda?? di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

        Baca Juga: Romo Magnis Bersyukur Pengesahan RKUHP Ditunda

        Ikhsan menjelaskan definisi zina dalam KUHP warisan Belanda terlalu sempit. Zina didefinisikan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami saja.

        Maka dari itu, Ikhsan meminta masyarakat melihat RUU KUHP secara komprehensif dan integral. Dengan demikian, mereka tak berpikiran pendek dalam menelaah sebuah pasal.

        "Ini menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," jelasnya.

        Ikhsan menjelaskan sebelum masyarakat harus memahami pasal-pasal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut sebelum disahkan. Masyarakat wajib diedukasi perihal isi dari RUU KUHP itu.

        "Masyarakat perlu diedukasi untuk dipahamkan, itu wajib. Ini masalah sosialisasi sehingga pemahamannya keliru," tuturnya.

        Baca Juga: Ada Dua Alasan Jokowi Tunda RKUHP

        Selain itu, Ikhsan juga menghargai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan RUU KUHP itu. Dia menyebut masih banyak pasal yang masih harus dibahas agar tidak ada efek buruk saat RUU itu sudah disahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: