Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Direksi BUMN Terjaring OTT KPK Lagi, Kementerian Pasrah, Sudah...

        Direksi BUMN Terjaring OTT KPK Lagi, Kementerian Pasrah, Sudah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke media pada Senin (23/9/2019).

        KPK melalui Wakil Ketua Laode M Syarif menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang senilai US$30 ribu terkait kasus kuota impor ikan. Diduga uang itu merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. KPK pun menangkap total sembilan orang di Jakarta dan Bogor (23/9/2019).

        Baca Juga:?Pegawai Perindo Terjaring OTT KPK

        Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

        Dirinya pun akan mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

        "Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," jelas Wahyu Kuncoro di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

        Baca Juga: Lagi-Lagi Direksi BUMN Berurusan dengan KPK. Apa Kata Kementerian?

        Wahyu mengakhiri, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Mengenai penonaktifan Direksi Perum Perindo, katanya, akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.

        "Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: