Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenaker Kena OTT, IPR Desak Prabowo Mengeksekusi Menteri yang Nyleweng Amanat Rakyat

Wamenaker Kena OTT, IPR Desak Prabowo Mengeksekusi Menteri yang Nyleweng Amanat Rakyat Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut digelar KPK pada Rabu (20/8) malam.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan bahwa peristiwa ini mencoreng dan mencederai semangat anti korupsi dan komitmen pemberantasan korupsi yang selalu digaungkang oleh Presiden Prabowo Subianto dalam setiap pidatonya.

Bahkan, terbaru Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmennya memberantas korupsi dalam pidato Kenegaraan 15 Agustus kemarin di hadapan anggota MPR, DPR dan DPD RI di kompleks Senayan. 

"Mestinya, anggota kabinet merah putih, para Menteri dan Wakil Menteri menjadi garda terdepan dalam mengawal komitmen Presiden memberantas korupsi, bukan malah jadi pelaku," jelasnya.

Ia pun mendorong Presiden agar melakukan evaluasi menyeluruh anggota kabinetnya terkait dengan potensi-potensi adanya korupsi di kementerian dan lembaga.

"Presiden harus mengultimatum keras para menteri dan wakil menterinya agar tidak main-main dengan uang rakyat," pungkasnya.

"Bila perlu, Presiden sendiri yang eksekusi jika ada menterinya yang menyelewengkan uang negara, jangan biarkan ada potensi korupsi lagi di antara anggota kabinetnya,"

"Saya juga mendukung dan mendorong KPK agar mengusut kasus ini sampai tuntas, jika terbukti bersalah, diberikan tuntutan hukuman paling maksimal. Dan semoga kejadian ini juga menjadi warning bagi pejabat dan elite yang lain untuk tidak melakukan korupsi dalm bentuk apapun,"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: