Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peka Baca Situasi, Langkah Jokowi Tunda RUU KUHP Sudah Tepat

        Peka Baca Situasi, Langkah Jokowi Tunda RUU KUHP Sudah Tepat Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan, menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berani menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah langkah tepat.

        Menurutnya, langkah Jokowi suatu kepekaan dalam menyikapi situasi politik sekarang.

        "Presiden sudah tegas, dia menunda untuk empat RUU," katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

        Baca Juga: DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Jokowi

        Baca Juga: Menteri Jokowi Ajak Mahasiswa yang Demo untuk Berdebat

        Lanjutnya, ia menambahkan saat ini gelombang aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat terkait sejumlah RUU bermasalah. Protes tersebut dipicu oleh ketidakjelasan sikap DPR.

        "Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru," ucapnya.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini. Empat RUU itu, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

        Terkait itu, ia mengapresiasi langkah Jokowi, karena masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

        ?Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsivitas dari presiden untuk melihat situasi,? ucapnya lagi.

        Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap DPR yang seperti lepas tangan dan menyerahkan semuanya pada pemerintahan.?

        ?Sementara kelihatannya belum ada statement yang jelas dari DPR sekarang,? tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: