Menkumham Yasonna H. Laoly menilai mahasiswa tidak perlu melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan, serta RUU yang bermaslah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, ketimbang aksi, ia meminta mahasiswa untuk datang kepada dirinya dan berdialog. Ia mengatakan permintaan tersebut berkaitan dengan tuntutan mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU mbok datang ke DPR datang ke saya. Bukan unjuk rasa merobohkan (pagar DPR)," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Tak Dengar Masukan Publik, DPR Maunya Apa?
Baca Juga: Mahasiswa Luar Jakarta Merapat ke DPR, Peserta Aksi Capai...
Lanjutnya, selain mengajak berdebat, ia menyarankan agar mahasiswa menempuh jalur hukum guna memperjuangkan tuntutannya terutama soal penolakan revisi UU KPK.
Ia mengusulkan mahasiswa untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang aksi di DPR RI dan merobohkan pagar.
"Yaitu ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual sebagai orang mahasiwa yang taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil