Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temui Petani, Menteri Amran Sosialisasikan RUU KHIT dan SBPB

        Temui Petani, Menteri Amran Sosialisasikan RUU KHIT dan SBPB Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), serta menjelaskan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) kepada para petani yang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi. Acara ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

        "Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Jakarta, Rabu (25/09/2019).

        Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.

        Baca Juga: Kementan Ajak Wisudawan IPB Jadi Agent Revolusi 4.0 Bidang Pertanian

        "Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.

        Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.

        "Kita juga memitigasi adanya risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.

        Baca Juga: Sulteng Pacu Program Kementan Gerakan Percepatan Olah Tanah

        Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan bahwa RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.

        "Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Sebab dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.

        Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi, menegaskan bahwa peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Kata dia, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.

        Baca Juga: Bangunkan Pertanian Papua, Kementan Garap Lahan Rawa hingga Guyur Bantuan Strategis

        "Artinya, Undang-undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.

        Tak hanya itu, Agung mengatakan bahwa RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit, dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.

        "Di RUU ini pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: