Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penerima suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini, Jumat (27/9) ini.
Ia mengatakan Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi.
"Besok Jumat (27/9) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," katanya kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Pikir-Pikir Akan Keluarkan Perppu UU KPK, Bamsoet Ikut Dukung, DPR Lepas Tangan?
Baca Juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Politikus PKB Lain
Lanjutnya, ia berharap Imam kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dalam memberikan keterangan. Namun, ia enggan berspekulasi apakah politisi PKB itu akan langsung ditahan setelah diperiksa.
"Kami harap yang bersangkutan (Imam Nahrawi) bisa hadir dalam pemeriksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi diduga menerima suap pemberian dana hibah KONI sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pertanyaannya, Apakah setelah diperiksa, Imam langsung ditahan? Bukankah, ada ?tradisi? Jumat keramat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil