Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengatakan bahwa rancangan undang-undang ekonomi kreatif (RUU Ekraf) nantinya tidak akan membatasi ruang kreasi pelaku industri kreatif. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.
Fajar menyebut RUU Ekraf nantinya tidak akan terlalu merinci secara detail agar tidak mengganggu perkembangan industri kreatif. Menurutnya, industri kreatif bersifat sangat dinamis, terlebih di era digital saat ini.
"Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah," kata Fadjar ketika ditemui di Kantor Pusat Go-Jek, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Bekraf Suntik Dana BIP kepada GandengTangan
RUU Ekraf sendiri telah selesai dibahas oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia. Rencananya RUU Ekraf akan disahkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lasminingsih yang memimpin tim pemerintah dalam pembahasan RUU Ekraf mengatakan bahwa RUU Ekraf memiliki peran penting dalam kelangsungan industri kreatif.
"Karena (RUU Ekraf) akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif," katanya.
UU Ekraf akan mengatur tentang ekosistem industri kreatif termasuk pelaku industri kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan. Nantinya, UU Ekraf akan menjadi landasan untuk pembentukan lembaga atau Kementerian Industri Kreatif.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri" , https://katadata.co.id/berita/2019/09/26/bekraf-sebut-ruu-ekonomi-kreatif-tak-akan-batasi-pelaku-industri
Penulis: Cindy Mutia Annur
Editor: Ratna Iskana?
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri" , https://katadata.co.id/berita/2019/09/26/bekraf-sebut-ruu-ekonomi-kreatif-tak-akan-batasi-pelaku-industri
Penulis: Cindy Mutia Annur
Editor: Ratna Iskana?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti