Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber ditunda pengesahannya karena anggota rapat tidak bisa hadir memenuhi undangan di Gedung DPR. Padahal, hari ini merupakan masa terakhir sidang DPR Periode 2014-2019.
Selain ditunda, RUU KKS juga tidak bisa dilanjutkan pada periode berikutnya. Dijelaskan oleh anggota Komisi 1 DPR, Bambang Wuryanto, karena RUU KKS tidak memenuhi legislasi.
"Mulai dari awal lagi. Ini kan sebenarnya sudah pembahasan, tapi karena harus memenuhi peraturan dalam pembuatan hak legislasi, makanya enggak bisa carry over," ujarnya di gedung DPR, Jumat?27 September 2019.
Ia menjelaskan, DPR memiliki hak wewenang legislasi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewenangannya itu, ada aturan tata beracara. Sedangkan, RUU KKS tidak memenuhi itu, maka harus dimulai dari nol.
"Karena, tidak memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan di dalam pembuatan legislasi. Tapi, dimulai dari nol itu itu maksudnya dari pengajuan inisiatif, ngobrol-ngobrol dengan pemerintah," tuturnya.
Penundaan ini adalah proses legislasi, dan sudah menjadi wewenang DPR.?Sehingga, tidak bisa diganggu oleh instruksi dari istana.
Sekadar informasi, RUU KKS sempat ditentang oleh beberapa kelompok masyarakat karena memiliki pasal yang tumpang tindih dengan aturan lain, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Intelijen Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo