Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menarik Investasi, Berpacu Mendorong Laju Ekspor

        Menarik Investasi, Berpacu Mendorong Laju Ekspor Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menarik investasi dan mendorong laju ekspor menjadi fokus Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ini. Berbagai strategi diluncurkan. Bahkan peraturan yang menghambat pun dipangkas.

        Selama lima tahun terakhir, Menteri Pertanian Amran Sulaiman merevisi regulasi yang saling tumpang tindih. Setidaknya ada 241 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dicabut karena dinilai menjadi penghambat ekspor.

        Amran menilai pencabutan peraturan yang tumpang tindih itu telah berimbas pada produk domestik bruto (PDB) dan peningkatan ekspor. Lonjakan PDB terjadi pada 2018 yang mencapai Rp1.000 triliun. Naik cukup pesat dibandingkan 2014 yang hanya Rp800 trilliun.

        Baca Juga: Ekspor Pertanian Rp2,51 Triliun, Mentan Sebut Jateng Daulat Pangan Berbasis Ekspor

        Investasi sektor pertanian terus naik 110 persen dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). Bahkan Amran optimis potensi (investasi) bisa naik sampai 500 persen.

        "Banyak yang ingin investasi di sektor pertanian. Bayangkan saja, dari 300 (investasi yang masuk), baru 10 yang teralisasi. Kalau direalisasikan 100 perusahaan saja, investasi di 2019 bisa tembus Rp70 trilliun," tuturnya.

        Dari segi ekspor, berdasarkan data dari BPS, ekspor diperkirakan naik 9 juta ton dari 2018. Bahkan ditargetkan tahun ini ekspor mencapai 45 juta ton. Jika dibandingkan 2013 yang hanya 10-11 juta ton. "Tentunya ini lompatan besar," ujar Amran.

        Permudah Regulasi

        Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menambahkan, peraturan yang menangani investasi di sektor pertanian cukup jelas. Dari UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha.

        Ditambah lagi, Keputusan Menteri Pertanian No. 707/2017 tentang Satgas Percepatan Berusaha Lingkup Kementan, PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Permentan No. 40/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

        "Dengan diperkuat Permentan No. 40/2019 tentu terjadi perubahan paradigma. Yang tadinya ke arah birokrasi, sekarang lebih menekankan ke standar dan persyaratan," ujarnya.

        Di dalam Permentan No. 40/2019, permohonan dan layanan perizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS, sehingga perizinan dengan sistem online.

        "Dengan OSS ini memang jauh lebih terstruktur, cepat, transparan dan tidak ada penyimpangan," terang Erizal.

        Ketika belum OSS, menurutnya, izin usaha diberikan dengan hanya pemenuhan komitmen. Lalu waktu yang dibutuhkan rata-rata 30 hari dan syarat-syaratnya harus seluruhnya dipenuhi. Dengan OSS, izin usaha dibagi menjadi empat tipe pemenuhan komitmen.

        "Waktunya tergantung tipe izin usaha, tetapi tidak sampai 30 hari, yakni sekitar 5-15 hari," katanya.

        Menurut Erizal, persyaratannya tidak harus dipenuhi diawal, melainkan dapat dipenuhi setelah izin usaha terbit dengan batasan waktu yang telah diatur.

        "Jadi nanti peran pusat (Kementan) akan lebih dominan melakukan pengawasan setelah izin usaha terbit agar penerima izin usaha sambil menjalankan usahanya, bisa memenuhi persyaratan," paparnya.

        Pintu Karantina

        Sebagai pintu terakhir keluar produk Indonesia ke pasar global, Badan Karantina Pertanian (Barantan) juga telah mengambil langkah.

        "Terobosan dan inovasi merupakan salah satu dari lima kebijakan strategis Kementan dalam meningkatkan ekspor komoditas pertanian," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil.

        Barantan meluncurkan kebijakan untuk mempermudah ekspor. Pertama, menambah negara mitra dagang dengan cara bekerjasama dan harmonisasi aturan perkarantinaan baik bilateral maupun multilateral. Barantan bertanggung jawab terhadap dokumen Sanitary and Phyto Sanitary (SPS).

        Saat ini, kata Ali Jamil, paling tidak sudah empat negara menggunakan dokumen SPS secara elektronik atau via online, yakni Belanda, Australia, Selandia Baru, dan Vietnam.

        "Pada 2020 paling tidak 20 negara Uni Eropa berkomitmen akan menggunakan secara elektronik untuk dokumen SPS-nya. Jadi, dokumen dikirim terlebih dulu, dan sudah terjamin produk kita diterima oleh negara tujuan," ucapnya.

        Baca Juga: Penerapan Teknologi Dinilai Dongkrak Ekspor Pertanian

        Kedua, mendorong pertumbuhan eksportir baru melalui program Ayo Galakkan Ekspor Pertanian Generasi Milenal Bangsa (Agro Gemilang). Ketiga, mendorong tumbuhnya investasi di bidang industri agribisnis. Keempat, meningkatkan frekuensi pengiriman sesuai dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh UPT.

        Kelima, menambah ragam komoditas ekspor dengan mendorong ekspor dalam bentuk jadi. Untuk itu, dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholders menggali potensi daerah melalui aplikasi iMace (Indonesia Maps of Agriculture Commodities Export).

        "Jadi, kita punya peta info komoditas pertanian. Di mana lahannya, siapa petani dan eksportirnya, ke mana negara tujuannya, berapa jumlah dan kapan dikirim," tambahnya.

        Bahkan melihat pertumbuhan kinerja ekspor yang ada, Kementan melalui Karantina Pertanian terus memacu kinerja ekspor melalui inovasi layanan. Salah satunya menyiapkan inovasi aplikasi Satu Klik atau One Click One Go, yang merupakan inovasi layanan percepatan ekspor berbasis online.

        Dengan? inovasi layanan, pelaku agribisnis cukup datang sekali pada saat pembayaran dan pengambilan dokumen Phytosanitary Certificate (PC), sehingga dapat menghemat waktu. Selain itu, pihaknya telah menerapkan pemeriksaan karantina di lokasi gudang pemilik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat arus barang di tempat pengeluaran baik di pelabuhan maupun di bandara.

        Penerapan sistem pemeriksaan karantina "jemput bola" ini tidak saja untuk percepatan proses bisnis ekspor, namun juga menjamin kesehatan dan? keamanan produk pertanian, sehingga dapat menekan angka penolakan produk akibat adanya hambatan teknis.

        "Ini yang sangat kami jaga, pemeriksaan karantina yang akurat, produk harus memenuhi standar SPS, produk diterima dan eksportir tidak rugi," kata Ali Jamil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: