Mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, mengatakan penerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah langkah yang konstitusional lantaran telah diatur dalam UUD 1945.
"Penerbitan Perppu itu konstitusional, diatur dalam UUD, jadi itu adalah hak presiden," ujar Ruki di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Gegara Perppu Jokowi Bisa Dimakzulkan? Pakar: itu Keliru
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu, karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 22 UUD 1945, sehingga tidak akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Konsekuensi yang mungkin timbul bila Perppu itu diterbitkan lebih kepada konsekuensi politik, mengingat revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah disetujui fraksi-fraksi di DPR
Sehingga bila Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan terjadi pertentangan sikap politik antara pemerintah dengan DPR.
"Kalau DPR mengatakan tidak (terhadap Perppu KPK), maka publik akan mengatakan loh yang tidak komit adalah DPR, bukan presiden. kita tunggu saja," ucap Ruki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat