Masa Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu KPK, Nih Jawaban untuk Bang Paloh
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons terkait izu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika pihaknya Perppu KPK.
Hal tersebut diketahui sekaligus menjawab pernyataan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, yang menyebut presiden bisa di-impeach gara-gara Perppu KPK.
Menurut dia, penerbitan Perppu tak ada kaitannya dengan pemakzulan presiden. Ia pun menambahkan isu tersebut bermunculan oleh orang-orang yang ingin melemahkan KPK.
Karena itu, ia mengatakann bukannya presiden yang makzul, atau berhenti memegang jabatan, tetapi diterbitkannya Perppu KPK akan menyebabkan orang-orang itu masygul, alias kesal.
"191007. Repost. Hukum yang berlaku sekarang, perppu sah dan tak ada kaitannya dengan pemakzulan. Kecuali mungkin pemasygulan, masygul untuk orang-orang yang ingin lihat KPK lemah dan akhirnya mati. Dan itu hampir semua elite politik negeri ini..." tulisnya di akun Instagram pribadinya, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Upaya Pemakzulan Trump Bakal Ganggu Kinerja Pemerintah
Baca Juga: Surya Paloh Ingatkan Ada Pemakzulan Jokowi, Ngabalin Bereaksi Begini...
Untuk diketahui, Impeachment atau pemakzulan adalah upaya resmi dalam badan legislatif untuk yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Sebelumnya, Surya Paloh menjelaskan Presiden Jokowi dan parpol pengusung bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan lantaran Undang-undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil