Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Perkosa Wanita, Mantan Ketua Parlemen Nepal Ditangkap Pihak Berwajib

        Dituduh Perkosa Wanita, Mantan Ketua Parlemen Nepal Ditangkap Pihak Berwajib Kredit Foto: Krishna Bahadur Mahara
        Warta Ekonomi, Kathmandu -

        Pihak berwajib di Nepal telah menciduk mantan ketua parlemen, Krishna Bahadur Mahara, usai seorang anggota staf wanita menuduhnya melakukan pemerkosaan.?Penangkapan tersebut terjadi usai pengadilan di ibu kota Kathmandu mengeluarkan surat perintah terhadap Mahara, yang mengundurkan diri dari jabatannya.

        Krishna, yang merupakan mantan pemberontak Maois telah mengelak tuduhan pemerkosaan. Seperti yang diwartakan BBC, Senin (7/10/2019) wanita itu menuduh Krishna mabuk menyerangnya di apartemennya pada Minggu sebelumnya.

        Baca Juga: Rekam Wanita Mandi, Pilot AU Amerika Serikat Dihukum 5 Tahun Penjara

        Dia membeberkan jika politisi tiba mabuk di rumahnya sebelum menyerangnya, menurut Reuters.

        "Saya tidak menyangka akan begini. Dia memaksakan diri (pada saya). dia pergi setelah saya mengatakan saya akan memanggil polisi," terangnya dalam sebuah wawancara di media lokal yang dikutip oleh kantor berita.

        Mahara merupakan kepala negosiator untuk Maois selama pembicaraan damai yang mengakhiri perang saudara selama satu dekade di Nepal tahun 2006. Dia terpilih menjadi pembicara usai aliansi pemberontak dan komunis moderat memenangkan kemenangan besar dalam pemilihan nasional 2017.

        Lalu ia mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa pekan lalu, mengatakan dia ingin "memfasilitasi penyelidikan yang adil terhadap tuduhan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang karakter saya". Partai Komunis Nepal yang memerintah juga memintanya untuk mundur dari tuduhan itu dan di tengah meningkatnya protes terhadapnya di media sosial. Jarang di Nepal politisi senior seperti ini ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: