Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin dari Pasaran, Diduga Bisa Picu Penyakit. . .

        BPOM Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin dari Pasaran, Diduga Bisa Picu Penyakit. . . Kredit Foto: Unsplash/Joshua Coleman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Obat Ranitidin acapkali menjadi resep para dokter kepada pasien yang mengalami keluhan gejala penyakit asam lambung. Tetapi, belum lama ini peredaran Ranitidin ditarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena memicu kanker.

        Diketahui, US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) telah mengeluarkan edaran perihal adanya temuan cemaran NDMA pada sampel produk obat ranitidin. NDMA tersebut turunan dari zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

        Menurut studi global mengungkapkan jika obat Ranitidin apabila dikonsumsi lebih dari 96 mg/hari bisa mengeluarkan zat karsinogenik. Otomatis itu dapat memicu kanker, terlebih kalau dikonsumsi setiap hari.

        Baca Juga: Idap Penyakit Kanker dan Alami Kebotakan, Ria Irawan Banjir Doa dari Warganet

        "Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk raniditin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan," tutur Kepala BPOM Penny K Lukita lewat siaran persnya, Senin (7/10/2019).

        Uji dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin. Sementara produk obat Ranitidin juga ditarik dari peredaran pasar. Sementara, BPOM juga meminta seluruh industri farmasi yang memegang izin edar Ranitidin, harus melakukan penghentian produksi, distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

        "Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi, dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA. Juga menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan," terangnya.

        Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk waspada dengan adanya peredaran Ranitidin untuk saat ini. Terlebih untuk pasien yang harus mengonsumsi obat Ranitidin, harus dikawal oleh dokter.

        "Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker," bebernya.

        BPOM sudah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. Tetapi adanya informasi terkait temuan baru obat Ranitidin, kini BPOM harus menarik produk tersebut agar demi menjaga keselamatan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: