Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) atau Wawan akhirnya selesai. KPK butu waktu hingga lima tahun dalam melakukan penyidikan sejak Januari 2014 lalu.
Febri menguraikan ada tiga berkas perkara suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini. Seperti, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Hyundai Digarap KPK
Baca Juga: Masinton Buka Geng-Geng di Dalam Tubuh KPK
Lanjutnya, ia mengakui bahwa proses penyelesaian berkas Wawan terbilang cukup lama. Ia mengatakan proses tersebut lama lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail proyek-proyek tersebut.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," ujarnya.
KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten sepanjang tahun 2006 sampai dengan 2013 dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil