Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FPI Siap Pasang Badan untuk Sekjen PA 212

        FPI Siap Pasang Badan untuk Sekjen PA 212 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ke Polda Metro Jaya.

        Bernard kini telah menyandang status tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

        ?Sudah diajukan sama Aziz. Di samping tanda tangan surat kuasa, mengajukan penangguhan penahanan. Kita akan support,? kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

        Baca Juga: Biar Berkualitas, Pak Jokowi, Ganti Moeldoko dengan Bang Fahri

        Baca Juga: Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi

        Sugito mengungkapkan, Bernard mengidap gejala stroke dan diabetes. Penyakit tersebut sudah dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari dokter. Karena itu, tim hukum FPI mengajukan penangguhan penahanan kepada Bernard, sekaligus untuk membuktikan pihaknya kooperatif kepada polisi.

        ?Untuk Ustadz Bernard dia ada gejala stroke, tapi semoga sudah membaik, ada diabetes, kami mengajukan penangguhan penahanan, dan itu ada surat keterangan dari dokter bahwa dia lagi berobat,? jelasnya.

        ?Kita sangat kooperatiflah. Kita bukan tipologi orang yang lari dari tanggung jawab. Silakan itu adalah hak polisi untuk mendalami secara hukum,? sambung dia.

        Saat kejadian sedang chaos, justru Bernard-lah yang mengamankan Ninoy dari amukan massa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, Sugito bingung polisi menetapkan kliennya menjadi tersangka dan menahannya. Ia menyebut ini risiko perjuangan.

        ?Kalau secara hukum tidak bersalah, ya sudah seharusnya ditangguhkan penahanannya, enggak ada masalah, itu risiko perjuangan,? tukas Sugito.

        Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. 12 tersangka ditahan, sedangkan satu orang lainnya tak ditahan karena sedang sakit.

        Mereka yang ditahan antara lain AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Ferry dan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Sementara, beberapa orang di antaranya ada yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: