Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jubir KPK Tegaskan Revisi UU KPK Bisa Seret Penyidik Dipidana

        Jubir KPK Tegaskan Revisi UU KPK Bisa Seret Penyidik Dipidana Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut lebih dari setengah peraturan akan berubah dengan adanya revisi Undang-Undang KPK.

        Baca Juga: KPK Baru Bereskan Berkas Suami Airin, 5 Tahun Ngapain Aja?

        "Identifikasi awal yang kami lakukan itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses perubahan internal itu nantinya berjalan secara bertahap.

        "Mungkin nanti prosesnya kan masih berjalan secara bertahap. Ada aspek regulasi yang harus kami lihat, ada aspek sumber daya manusia kemudian juga ada sisi-sisi implementasi ke penindakan yang juga harus segera kami sesuaikan," kata Febri.

        Febri juga menyinggung soal kewenangan penyadapan yang dipangkas terkait revisi UU KPK tersebut.

        "Kewenangan penyadapan yang dipangkas, misalnya, atau adanya risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK yang melakukan penyadapan itu juga harus betul-betul kami hitung jangan sampai pegawai KPK yang menjalankan tugasnya justru terancam pidana karena aturan undang-undang yang tidak jelas," ujar Febri.

        Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi Undang-Undang KPK yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: