Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Amien Rais Didamprat PPP, Soal...

        Anak Amien Rais Didamprat PPP, Soal... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan merespons komentar negatif putri Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Hanum Rais yang menyindir insiden penusukan Menko Polhukam yang disebut sandiwara.

        Menurutnya, bukan untuk pertama kali Hanum menyampaikan tuduhan yang tak terbukti.

        "Dulu Hanum terbukti ikut sebagai aktor penting dalam penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Kali ini ia berbuat serupa dengan menyebarkan hoaks dan tuduhan yang tak terbukti kepada Wiranto," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/10/2019).

        Baca Juga: Kasus Hanum: Polisi, Saatnya Buktikan Ocehan Amien Rais

        Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR, Amien Rais ke Luar Negeri?

        Lanjutnya, ia menilai Hanum ingin cari perhatian lewat sebagai tokoh antagonis. Bahkan, ia menyebut Hanum ingin dikenal dengan cara instan, yaitu menyebarkan hoaks.

        "Dalam cerita pewayangan ada Sengkuni yang merepresentasikan tokoh jahat dan antagonis, Hanum Rais tampaknya ingin menjadi Sengkuniwati agar cepat terkenal," sindirnya.

        Menurutnya, tuduhan Hanum perlu diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera pada Hanum.?

        "Kepada Hanum, saya sarankan tunjukkan prestasi jika ingin terkenal, jangan lakukan fitnah sana, fitnah sini, sebab itu dosa dan tidak beradab serta melanggar hukum," tukasnya.

        Diketahui, seseorang bernama Jalaluddin melaporkan lima akun yakni @hanumrais milik Hanum Rais yang merupakan putri dari politikus senior Amin Rais, kemudian akun @JRX_SID yang dimiliki musisi Jerinx, dan akun @fullmoonfolks.

        Bahkan, ia juga melaporkan dua akun Facebook atas namaJonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura. Laporan tersebut dilakukan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

        Dalam pelaporan Jalaluddin tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: