Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Komen Kasus Penusukan Wiranto, Istri Aparat Kena Lagi

        Gegara Komen Kasus Penusukan Wiranto, Istri Aparat Kena Lagi Kredit Foto: Foto/Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pihak kepolisian telah menerima berkas istri Sersan Dua (Serda) J berinisial L yang dilaporkan atas kasus dugaan unggahan komentar sindiran terkait insiden yang menimpa Menteri Koorditaor bidang Politik Hukum dan Kemanan (Polhukam) Wiranto.

        Baca Juga: Soal Hoaks Penusukan Menkopolhukam, Menkominfo Imbau Masyarakat Dengar Kabar dari Polri

        Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Cimahi karena L berada di lingkungan keluarga prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.

        "Iya benar, (berkas diterima) Polres Cimahi," kata Trunoyudo di Bandung, Senin.

        Berkas kasus L tersebut telah diantar oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi. Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan, berkas tersebut telah diantar sejak Sabtu (12/10).

        "Pomdam III yang antar (berkas kasus L)," kata Gordon.

        Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kodam III Siliwangi Kolonel Inf Sri Wellyanto menyebut Serda J sendiri saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan ditahan di sel yang berada di satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Bandung.

        Menurutnya, Serda J akan ditahan selama 14 hari akibat istrinya berinisial L yang berkomentar sindiran terkait terhadap Wiranto.

        "Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata Sri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: