Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Agus Rahardjo Cs Gak Paham, KPK Tetap Bisa OTT Kok!!

        Agus Rahardjo Cs Gak Paham, KPK Tetap Bisa OTT Kok!! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan lembaga antirasuah KPK tetap bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) meski UU KPK terbaru berlaku.

        Hal tersebut dikatakan terkait pandangan Ketua Agus Rahardjo yang menyatakan UU KPK yang baru membuat pihaknya tak bisa melakukan OTT.

        "Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan, karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

        Baca Juga: Digaruk OTT KPK, Segini Harta Walikota Medan

        Baca Juga: Menunggu Detik-Detik Kematian KPK, Ini Langkah Pimpinan KPK

        Lebih lanjut, ia mengatakan UU KPK hasil revisi tetap memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan fungsi melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, serta melakukan penyadapan.

        "Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan bekal penyadapan," ucapnya.

        Ia pun menyebut yang berbeda dalam UU KPK hasil revisi hanya mekanisme penyadapan.

        "Penyadapan masih bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas, kalau Dewan Pengawas belum terbentuk maka melalui izin komisioner," tukasnya.

        Diberitkan sebelumnya, Agus mengatakan bila 17 Oktober nanti Perppu KPK juga belum keluar,? OTT pun mungkin tidak ada lagi di hari mendatang bila Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

        "Itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena undang-undang baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi, dengan begitu kan ya mungkin ndak ada OTT lagi," kata Agus, Selasa (15/10).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: