Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Betul Jokowi Dukung Penguatan KPK, Terbitkan Perppu Dong!

        Kalau Betul Jokowi Dukung Penguatan KPK, Terbitkan Perppu Dong! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar partai politik tidak mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Baca Juga: Fraksi di DPR Bisa Tolak Perppu Jokowi, PPP yang Bilang!!

        "Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

        Ia menyatakan bahwa Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional.

        Ia mengatakan Presiden meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini tidak menerbitkan Perppu.

        Baca Juga: Ditanya Soal Perppu KPK, Istana Melengos

        "Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi, mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (putusan MK tahun 2009)," kata dia.

        Penerbitan Perppu tersebut, kata dia, menjadi pembuktian janji Presiden yang sering menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi.

        "Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," ujar Kurnia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: