Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerapan Sistem EIR, Rudiantara: Masih Ada 6 Bulan Bos

        Penerapan Sistem EIR, Rudiantara: Masih Ada 6 Bulan Bos Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam aturan IMEI yang ditandatangani oleh tiga kementerian pada hari ini (18/10/2019), rencananya akan ada penerapan sistem Equipment Identity Register (EIR) untuk membantu mendeteksi ponsel ilegal. Namun, biaya penerapan dan bagaimana EIR akan diterapkan masih dalam proses pembahasan.

        Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa ada beragam pilihan bagaimana EIR akan diterapkan. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana penerapan tersebut efisien.

        Baca Juga: Pemerintah Sahkan Peraturan IMEI

        "Jadi, itu sejalan dengan laba ruginya dari operator. Tapi pasti yang dipilih yang paling efisien. Kita masih ada enam bulan, tenang aja Bos," ujar Rudiantara di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

        Tambahnya, pembahasan sedang dilakukan dengan berbagai operator terkait bagaimana operator berpartisipasi dalam penerapan EIR.

        "Kami sedang bicarakan dengan operator, berbagai macam opsi. Mungkin ada satu sistem yang bisa di-share oleh operator, kan jadi lebih murah. Mungkin operator tidak harus investasi, tapi dibiayakan," tambahnya.

        Sistem EIR sendiri dimotori oleh Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa para operator hanya tinggal melakukan unggahan data ke Kemenperin serta melakukan sinkronisasi data.

        "Kalau main engine ada di Kemenperin. Jadi, mereka tinggal upload data. Sesederhana upload data, data sinkronisasi, engine-nya sudah ada. Pemerintah yang menyiapkan," tutup Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: