Kredit Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Dua preman yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata memiliki alasan tertentu saat melancarkan aksinya. Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena khawatir peristiwa tawuran yang sedang terjadi di lokasi akan tersebar luas.
Kedua pelaku, yakni Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), telah ditangkap polisi. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, keduanya merupakan kakak beradik.
"Iya, benar (abang dan adik)," kata Bimo, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa bermula ketika korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan Jalan Baru. Saat itu, di atas terowongan rel sedang terjadi tawuran sehingga korban memilih tidak melanjutkan perjalanan demi alasan keselamatan.
Namun, para pelaku meminta korban untuk tetap menjalankan kendaraannya dan melewati terowongan tersebut. Permintaan itu tidak diindahkan karena korban menilai situasi di lokasi tidak aman.
Menurut Bimo, para pelaku mengaku emosi karena menganggap kendaraan korban menyebabkan kemacetan di depan terowongan.
"Para pelaku mengaku mereka melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan korban membuat macet. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran," kata Bimo.
Situasi kemudian memanas ketika Julpikar melihat istri korban mengeluarkan telepon genggam. Pelaku menduga ponsel tersebut akan digunakan untuk merekam atau menyebarkan informasi mengenai tawuran yang sedang berlangsung.
Karena takut peristiwa itu menjadi viral, Julpikar kemudian menendang wanita hamil tersebut di bagian perut. Selain melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga diketahui menodongkan senjata kepada korban.
Baca Juga: 'Purbaya Bakal Dicopot dan Pindah Urusi Bank Indonesia', Rupiah Melemah dan Isu Makin Liar
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Zul Yarham Lubis dan Julpikar Lubis sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Bimo.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHPidana.
"Saat ini, sudah ditahan," kata Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: