Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengiriman Baju Hitam Tak Diizinkan Masuk Hong Kong, Kenapa?

        Pengiriman Baju Hitam Tak Diizinkan Masuk Hong Kong, Kenapa? Kredit Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
        Warta Ekonomi, Beijing -

        China melarang pengiriman paket ke Hong Kong yang berisi baju hitam dan peralatan lain yang digunakan para demonstran. Kebijakan itu diungkapkan pegawai perusahaan pengiriman paket di China, seiring empat bulan kerusuhan yang terus terjadi di Hong Kong.

        Pegawai layanan konsumen di beberapa kurir besar di China, termasuk STO Express, ZTO Express dan YTO Express menjelaskan pada Reuters bahwa larangan itu berlaku sejak Agustus. Salah satu pegawai STO menjelaskan, satu baju hitam dapat dikirim ke Hong Kong, tapi pengiriman lebih dari lima potong baju akan dihentikan. Mereka juga tidak diizinkan mengirimkan masker, pesanan jumlah besar untuk payung atau tongkat.

        "Semua barang yang dapat digunakan oleh pengunjuk rasa," papar pegawai STO itu pada Reuters.

        Baca Juga: Pimpinan Demonstran Hong Kong Diincar, Dipukul Pakai Palu Hingga Ditusuk Pisau

        Pegawai layanan konsumen di Hong Kong, SF Holdings, SF Express menyatakan pihaknya tidak mendapat informasi tentang kebijakan baru.

        Jaringan kurir China terdiri atas ribuan perusahaan. Adapun ZTO, YTO, STO, Yunda Holding dan SF Express menjadi salah satu pemain besar dalam industri pengiriman paket. ZTO dan YTO menolak berkomentar tentang kebijakan pemerintah China tersebut.

        STO menyatakan pihaknya mematuhi hukum dan regulasi China. SF Express, Yunda Holding dan Badan Cukai Umum China yang mengelola impor dan ekspor barang belum memberikan respon untuk komentar.

        Pakaian hitam, payung, dan masker biasa digunakan para demonstran di Hong Kong. Unjuk rasa sering berakhir bentrok antara demonstran dan personil kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: