Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menginginkan pelayanan sertifikasi halal kepada dunia usaha tetap terlayani saat transisi kewenangan dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Jemaah Haji 2019 Puas dengan Pelayanan Kemenag, Indeksnya Tertinggi Sejak 2010
"Yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani, jangan sampai tidak ada yang melayani karena MUI sudah tidak boleh, sementara BPJPH belum siap," kata Zainut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan layanan jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, pengelolaan atau pelayanannya sudah dialihkan dari MUI kepada BPJPH.
"Artinya, sekarang ini memang kewenangan itu ada di Kementerian Agama melalui BPJPH itu," katanya.
Ia menyebutkan saat ini adalah masa transisi sehingga perlu ada MoU antara BPJPH dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPOM) MUI.
Menurut dia, MoU yang ditandatangani beberapa waktu lalu di Istana Wapres terkait dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelayanan jaminan produk halal.
Di dalamnya ada kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.
"Kalau yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani," tegas Zainut.
Ia menjelaskan ada pembanguan tugas pelayanan jaminan halal sesuai UU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat