Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Tuntaskan UU PDP, Johnny Bawa Rancangannya ke Prolegnas

        Mau Tuntaskan UU PDP, Johnny Bawa Rancangannya ke Prolegnas Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih melanjutkan perjalanan menuju pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih belum usai.

        Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memprioritaskan undang-undang ini.

        "Kami yang pertama akan dengan pemerintah tentu melalui Kementerian Kumham untuk memintakan prioritas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ujar Johnny di Gedung Kemenkominfo, Senin (28/10/2019).

        Baca Juga: Tertinggal Jauh, Pemerintah Percepat Migrasi TV Analog

        Tambahnya, ia akan berbicara dengan parlemen tentang bagaimana mempercepat penyelesaian UU PDP.

        "Setelah itu kami akan masuk prolegnas, kami akan bicara dengan parlemen bagimana speed up, bagaimana untuk mempercepat," tambahnya.

        Menurutnya, komunikasi dengan parlemen yang sudah terbangun sejak lama dapat mempercepat penyelesaian UU PDP.

        "Saya percaya dengan sahabat yang hebat-hebat di parlemen ini, dan komunikasi yang sudah terbangun selama ini bisa mempercepat itu," ujarnya.

        Meskipun begitu, ia mengaku belum ada pembicaraan mengenai substansi dari UU PDP sendiri. Pembicaraan yang dilakukan hanya sebatas untuk mempercepat proses penyelesaian.

        Baca Juga: Menkominfo Baru dari Politisi Jadi Kunci Sukseskan UU PDP

        Proses penyelesaian ini juga disebut Plt Kabiro Humas Kemekominfo Ferdinandus Setu mengalami beberapa hambatan. Hambatan tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung yang masih keberatan dengan draf RUU PDP.

        "Lembaga yang masih keberatan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejagung. Salah satu poin yang menurut dua lembaga itu perlu dibahas lebih lanjut, sanksi adminstratif," ujarnya di tempat yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: