Kredit Foto: Azka Elfriza
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi setinggi-tingginya seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi VII atas kolaborasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kini Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Ketiga untuk UU Kepariwisataan ini dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Baca Juga: Siswa-Siswi SRMA Margaguna Haru dan Bahagia Disapa Presiden Prabowo
Hal tersebut disampaikan Menpar dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” tutur Menteri Pariwisata Widiyanti, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Jumat (12/9).
Pembicaraan tingkat II adalah rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terhadap sebuah RUU yang sebelumnya sudah selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I. Pada tahap ini, DPR memutuskan apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan pada pertemuan kali ini telah disepakati tiga hal utama sebagaimana yang sudah tercantum dalam draf RUU Kepariwisataan.
Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.
Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.
Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.
Selain kesepakatan utama tersebut ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata; industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing; serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata; penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia; dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement