
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi terkait urgensi perluasan lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004.
Prasetyo menjelaskan perluasan lembaga dalam RUU TNI dilakukan sebagai adaptasi pada perkembangan zaman, seperti perkembangan siber yang belum diatur dalam UU sebelumnya, yang sekarang menjadi bagian penting dalam pertahanan negara.
Baca Juga: Kemendag Jatuhkan Sanksi ke Produsen dan Distributor Minyakita
"Dalam perkembangan zaman, kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal hal tertentu yan belum diatur, kan begitu. Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui Undang-Undang. Supaya kalau terjadi penugasan penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar undang undang, kira kira semangatnya begitu," jelasnya, dikutip Senin (17/3).
"Misalnya dalam hal perkembangan ilmu siber, dulu kan belum ada. Undang-Undang TNI yang lama belum mengatur itu. Tapi hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk perang siber," imbuhnya.
Ia pun menyayangkan pandangan negatif terhadap perubahan yang dilakukan pemerintah, padahal segala perkembangan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Perkembangan yang sekali lagi menurut saya yang penting semangatnya positif semua hal bisa kita cari jalan keluarnya, tapi kalau semangatnya sudah negatif, apapun dianggap kontra, apa yang dikerjakan dianggap selalu tidak baik. Dianggap tidak benar, belum juga mulai bekerja dicurigai, kan agak agak susah kalau seperti itu," ujarnya.
Namun meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik dan saran.
"Tapi nggak apa apa ini bagian dari dialektika, bagian dari pembelajaran, tapi tentunya kami pemerintah satu harus terus membuka diri terharap semua masukan, tapi juga kami berkewajiban memberikan kesadaran bagi kita semua, mari bergitong rotong, apapun itu ini semua untuk kepentingan kita," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement